13 June 2024 11:16
                        Terduga pelaku Kasus penipuan emas di pasar Tanrutedong di kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan nyaris diamuk massa.
Seorang perempuan berusia 43 tahun mencoba menukar gelang emas palsu dengan gelang emas asli seberat 8 gram. Namun, aksinya ini ketahuan oleh pemilik toko yang langsung menginterogasinya.
Warga yang kesal pun sempat menarik kerudung terduga pelaku dan hampir mengeroyok. Beruntung petugas Kepolisian yang mendapat laporan dari Kepala Pasar langsung datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Kemudian, pelaku ini dibawa ke Kepolisian Polres Sideren Rappang.
Setelah diinterogasi, kepada polisi pelaku mengaku membeli gelang emas palsu di pasar dengan harga Rp70ribu per buah. Selain mengamankan NR, polisi juga menyita barang bukti berupa gelang emas palsu. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara dan harus mendekam di balik penjara.