Penerima LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia Bakal Kena Sanksi

17 January 2024 13:42

Staf Khusus Presiden RI Billy Mambrasar mengungkap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan diberika sanksi jika tidak kembali ke Indonesia. Sanksi tersebut berupa pengembalian dana yang sudah dikeluarkan. 

"Penerima LPDP sekarang bisa ditracking. Kalau dia tidak pulang, dia akan memperoleh sanksi cukup tegas," ujar Billy Mambrasar dalam tayangan Metro Bisnis, Metro TV, Rabu, 17 Januari 2024. 

Untuk itu, sebelum penerima beasiswa LPDP berangkat ke luar negeri, mereka akan mengikuti Program Persiapan Keberangkatan (PK) terlebih dahuli. PK dilaksanakan selama lima hari.

"Dalam Persiapan Keberangkatan, kita dilatih untuk berpikir bagaimana kita menjadi solusi buat bangsa dan negara ini selepas kita studi nanti," ujar Billy. 

Billy pun menyebut seluruh alumni LPDP mempunyai karya masing-masing setelah kembali ke Indonesia. Mereka diwajibkan mengabdi di Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)