16 July 2024 15:35
PT Asabri (Persero) mendapat restu DPR untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,61 triliun. Padahal, Asabri memiliki catatan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp22 triliun. Modal ini akan digunakan untuk menghasilkan pendapatan baru BUMN tersebut.
Sementara untuk aset rampasan korupsi Asabri baru masuk ke kas negara sebesar Rp77,1 miliar hingga akhir 2023 dari total estimasi aset yang disita dan dirampas sebesar Rp19,5 triliun. Mampukah PT Asabri mengelola PMN agar tidak dikorupsi lagi?
Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono mengungkap bahwa saat ini PT Asabri (Persero) beroperasi normal dan memberikan layanan kepada peserta dengan baik. Pihaknya telah melayani kembali peserta mulai dari TNI, Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelayanan masih tetap berjalan Alhamdulillah karena setiap bulan kami mendapat potongan-potongan di antaranya premi yaitu premi untuk AIP. AIP itu Akumulasi Iuran Pensiun, kemudian potongan dari THT dari gaji gaji itu totalnya kurang lebih 8 sekian persen," kata Wahyu dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: ASABRI Dorong Gerakan Ekonomi Berkelanjutan |