SRBI Bisa Dibeli Oleh Bank Menggunakan DPK Nasabah

26 July 2024 14:04

Bank Indonesia memastikan investasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) bukan saingan kredit yang selama ini disalurkan perbankan. Bentuk SRBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying aset berupa Surat Berharga Negara (SBN) milik Bank Indonesia.
 

Baca: IHSG Bergerak ke Zona Hijau, Capai Level 7.259

SRBI hanya bisa dibeli bank menggunakan dana pihak ketiga (DPK) nasabah, tapi keuntungannya hanya untuk bank dengan suku bunga yang beragam, mulai dari 7,30% tenor 6 bulan, 7,39% tenor 9 bulan, dan 7,43% tenor 12 bulan.

Saat diluncurkan September 2023, angka yang terkumpul di SRBI mencapai Rp66 triliun. Hingga Jumat,19 Juli 2024, jumlah yang terkumpul di SRBI mencapai Rp796 triliun. Dari angka itu investor dalam negeri mencapai 71%.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)