Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai upaya yang dilakukan koran si kembar Rihana-Rihani untuk menuntut uang ganti rugi akan akan sia-sia. Namun, para korban bisa berusaha dengan menuntut secara perdata di pengadilan.
"Ketika orang minta ganti rugi harus ada jaminan. Jika melalui lelang barang-barang rumahnya, tidak akan mencukupi pengembalian kerugian korban dan mustahil untuk mendapatkan uang itu kembali," kata Asep dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep menyebut uang ganti rugi korban adalah kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan polisi.
"Polisi hanya melakukan penyidikan, soal ganti rugi menjadi kewenangan para korban dengan menuntut ke pengadilan," ujar Asep.
Asep juga menyebut bagi siapapun yang punya utang, ketika digugat dan tidak ada jaminan, maka hasilnya akan nihil. Ia mengimbau agar masyarakat hati-hati jika terjadi hal seperti itu.
Sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani menjalankan bisnis dengan skema ponzi. Awalnya, mereka memposting produk-produk di media sosial dengan harga murah.
Kemudian, banyak yang orang yang berminat menjadi reseller si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk iPhone. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Keduanya dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE.