21 June 2023 10:06
Dalam sidang pembacaan putusan perkara penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di PN Jakbar, Selasa 20 Juni 2023, majelis hakim memvonis terdakwa Natalia Rusli dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Natalia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.