Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Sidang Ricky Rizal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dihelat terbuka untuk umum.
Jaksa menuntut Ricky Rizal selama delapan tahun penjara. Ricky Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.