NEWSTICKER

Ringkus Oknum Pejabat Rakus

18 March 2023 19:13

Kementerian Keuangan terguncang sejumlah laporan PPATK ditambah terbongkarnya harta tidak wajar eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kementerian Keuangan merombak birokrasinya, salah satunya merombak Komite Pengawas Perpajakan, Jumat (17/3/2023).

Wakil Komite Pengawas Perpajakan, Zainal Arifin Mochtar menyebut komisi pengawasan bukan untuk menyelesaikan kasus oknum pejabat pajak, melainkan mempunyai beberapa kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap perpajakan dan bea cukai.

"Misalnya bicara soal melakukan evaluasi, melakukan penagihan, menerima laporan dan menerima masukan-masukan, dalam konteks itu tentu komite pengawas perpajakan ini bisa mengambil peran, namun bukan berarti menjadi penyelesaian dari semua problem itu," ujar Zainal Arifin.

Menurut Zainal, penyelesaian dari semua masalah oknum pajak bukan hanya dari tugas Komite Pengawas, namun juga membutuhkan komitmen dan kinerja dari Direktorat Jenderal Pajak termasuk Kementerian Keuangan dan negara secara keseluruhan. Namun, tugas yang diberikan kepada Komite Pengawas Perpajakan yakni segera melakukan evaluasi. 

Jika dilihat dari jenis perkara korupsi, yang paling banyak dilakukan ada tiga modus, yakni pemerasan, penyuapan dan gratifikasi. Tiga modus ini melibatkan antara wajib pajak dengan petugas pajak.

"Dari titik itu, ada beberapa langkah yang relatif bisa diambil, yakni mengecilkan diskresi petugas pajak, besarnya diskresi itu akan mempermudah ia melakukan pemerasan, penyuapan ataupun gratifikasi," ujar Zainal Arifin.

Selain itu, menurut Dirjen Periode 2001-2006, Hadi Poernomo, sistem perpajakan harus kembali ke self assessment. Wajib pajak diberi hak untuk menghitung sendiri, membayar sendiri dan melapor sendiri.