Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden di KUHP Dinilai Perlu Dicabut

11 December 2022 01:52

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Presiden Joko Widodo mencabut Pasal 218 dan 219 dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Penghapusan pasal ini disebut dapat menjadi legacy Presiden Jokowi di masa mendatang.    

"Pasal-pasal yang ngaco ini, supaya ada legacy dari beliau (Presiden Jokowi), cabutlah. Itulah yang barangkali akan dikenang sebagai orang hebat," kata Margarito Kamis.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022) telah mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi undang-undang. Sebelum resmi disahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan berbagai dialog publik mengenai isi draf RKUHP. 

Pasal 218 dan 219 sendiri mengatur serangan terhadap pribadi presiden dan wakil presiden. Setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wapres dapat dipidana tiga tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arya Sandhi Nuzulal)