NEWSTICKER

Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa

N/A • 26 October 2022 17:20

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melimpahkan tiga berkas perkara dengan enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 15 orang jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut untuk mengetahui sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Penyerahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) siang. Meski pasal yang diterapkan pada enam tersangka tidak jauh berbeda, berkas perkara tragedi Kanjuruhan dibagi menjadi tiga berkas sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Berkas pertama atas nama tersangka Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Berkas kedua Security Officer atas nama Suko Sutrisno dan Panpel Arema Abdul Haris yang semuanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP atau Pasal 103 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Keolahragaan.

Sedangkan dalam berkas perkara tiga tersangka dari unsur kepolisian,  yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Sebanyak 15 orang jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan paling lama 14 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Dwiki Feriyansyah)