19 August 2022 20:34
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro non aktif berinisial AH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan dibantu oleh teman korban yang berperan sebagai muncikari. Polres Jombang kini terus melakukan pendalaman dan melakukan olah TKP.
Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang ada di hotel tersebut. Bahkan polisi juga menemukan beberapa botol sisa minuman keras dari kamar 207 tempat Jaksa tersebut melakukan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan berdasarkan proses penyelidikan baik di TKP dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan oknum jaksa tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Sementara satu orang lagi yang diketahui teman sekolah korban ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari. Kedua tersangka kini harus menjalani penahanan di Mapolres Jombang.
"Saudara AH kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan, Pasal 82 juncto 76E undang-undang SPPA, kemudian terhadap tersangka kedua anak di bawah umur kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual. Ancaman pada tersangka pertama adalah minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.