Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk membunuh Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dengan fakta di persidangan dan sejumlah alat bukti jaksa yakin Ferdy Sambo adalah inisiator dan terlibat dalam pembunuhan.
Sebelumnya, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak Pleidoi Ferdy Sambo, antara lain kuasa hukum Ferdy Sambo dianggap tidak profesional karena tidak mengikuti persidangan dengan baik. Poin lainnya, antara lain Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan ditolaknya pleidoi hari ini, rencananya sidang lanjutan akan kembali dilaksanakan pada 31 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan duplik yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.