Polda Metro Jaya Berikan Sanksi ke Penyidik Kecelakaan Hasya
8 February 2023 21:16
SHARE NOW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang etik yang menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka masih bergulir. Trunoyudo menegaskan belum ada hasil dari sidang etik tersebut.
Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, (alm) Muhammad Hasya Attalah sehingga membuatnya menjadi tersangka. Status tersangka Hasya kemudian di cabut.
"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Polisi mengakui ada kesalahan prosedur oleh penyidik dalam penetapan status tersangka kepada (alm) Hasya Attalah dalam kasus tabrakan dengan pensiunan perwira Polri.
Diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka dalam hal ini Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.