Keterangan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menghajar Sudah Tertuang di BAP

17 October 2022 09:20

Kuasa Hukum menegaskan bahwa keterangan Ferdy Sambo memberi perintah menghajar kepada Bharada E, bukanlah keterangan baru, sebab sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi sebelumnya.

"Jadi gini, itu bukan keterangan yang berubah. Perlu saya tegaskan dalam berita acara pemeriksaan dari pak Ferdy Sambo, perihal keterangan tersebut tidak pernah berubah
dari keterangan awal," ujar Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

Arman juga membantah, bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Ferdy Sambo adalah aktor utama di balik kasus ini. 

"Perlu tegaskan lagi, apa yang disampaikan bapak Kapolri adalah aktor utama itu memang (artinya) klien kami yang memerintahkan atau menyuruh Bharada E menghajar. 
Artinya, klien kami sudah mengakui bahwa itu perintah dia," jelas Arman. 

Ia berharap, keterangan tersebut dapat dibuktikan dalam sidang perdana kasus Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022). 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X