Richard Eliezer Mengaku Tidak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

18 October 2022 11:57

Usai persidangan, Richard Eliezer mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ucap Richard Eliezer setelah selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Eliezer juga tampak bersedih saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," lanjut Richard Eliezer.

Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X