Ahli Filsafat Moral Jelaskan Faktor Peringan Hukuman Eliezer

26 December 2022 15:11

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Senin (26/12/2022). Agenda sidang adalah menghadirkan tiga saksi ahli untuk meringankan ancaman pidana Richard Eliezer.

Guru Besar Filsafat Moral, Prof. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ mengutarakan 4 faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Terdakwa Richard Eliezer.  Berikut 4 Faktor yang dapat memperingan hukuman terhadap Richard Eliezer menurut Romo Frans Magnis-Suseno.

1. Adanya unsur keburukan dari pemberi perintah (Ferdy Sambo)
2. Adanya keterbatasan situasi
3. Di kepolisian terdapat situasi yang diperbolehkan untuk menembak 
4. Richard Eliezer sudah jujur mengakui kesalahan dan berusaha membuat terang kasus pembunuhan berencana. 

Sebelumnya Prof. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ juga menyampaikan alasan yang mempengaruhi tindakan Eliezer untuk menembak karena terdakwa sedang menghadapi kondisi dilema moral yang tinggi. Selain itu juga adanya kebiasaan orang Indonesia yang patuh dengan kata 'Siap laksanakan' dan posisi Eliezer seorang bawahan yang tak kuasa menolak perintah atasan.

(Yoga Adhitama)


Close Ads X
Close Ads X