Harga Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023

29 December 2022 16:45

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan naik lagi 10% mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tersebut untuk menekan jumlah perokok aktif, terutama dari kelompok masyarakat miskin dan perokok anak.

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan menekan jumlah perokok aktif terutama dari kelompok masyarakat miskin dan perokok anak. Namun, penetapan cukai saja tidak cukup dan harus diimbangi dengan upaya lain, seperti membatasi lokasi penjualan, melarang rokok dibeli secara eceran dan menegakkan aturan pembeli rokok minimal berusia 18 tahun.

Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, yang membawahi isu kesehatan bahwa perlu ada bauran kebijakan antara instrumen fiskal dengan nonfiskal untuk menekan jumlah perokok aktif.

Netty mencontohkan aturan pembatasan lokasi rokok di luar negeri yang sengaja dibuat menyulitkan perokok aktif untuk merokok. Sebab, harus berjalan jauh untuk menuju ke lokasi yang diizinkan sebagai tempat merokok atau pengenaan denda yang mahal jika kedapatan merokok di lokasi terlarang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ilham Amirullah)