14 February 2023 12:01
Hakim menyebut terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, hal yang memberatkan vonis Kuat Ma'ruf adalah berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Hakim menilai sikap Kuat tersebut sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga mengatakan Kuat Ma'ruf tidak merasa bersalah. Kuat justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak mau tahu perkara pembunuhan Brigadir J.
Adapaun hal yang meringankan, Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.