Pakar Hukum & LPSK Optimistis Richard Eliezer Bebas dari Jerat Pidana

15 February 2023 09:40

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2/2023). Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dan LPSK optimistis Eliezer dapat bebas dari hukuman pidana.

Asep mengatakan penembakan yang dilakukan Richard Eliezer merupakan serbuah perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Menurutnya, ada beberapa pasal yang mengatur tentang pembebasan pidana untuk seseorang yang melakukan perintah jabatan, salah satunya Pasal 51 KUHP ayat 1.

"Tidak semua pembunuh harus dihukum, perbuatannya bisa dihapus jika dilakukan secara terpaksa," ucap Asep Iwan Iriawan, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun Asep menegaskan, Pasal 338 yang didakwakan tidak terbukti. Sehingga, hukumannya harus diringankan, bahkan bebas.

"Dalam Pasal 338 terdapat unsur mengetahui dan menghendaki. Eliezer tidak menghendaki pembunuhan itu. Kalau salah satu unsurnya tidak terbukti, harus bebas," tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, yang menyebut optimistis vonis yang diterima Richard Eliezer akan ringan. Ia meyakini masih ada "hadiah" yang akan diterima oleh Eliezer.

"Hakim sadar, pentingnya posisi Eliezer dalam pengungkapan kasus (pembunuhan) ini," ujar Edwin Partogi.

Hingga berita ini dibuat, keduanya masih berharap hakim dapat memberikan hukuman yang adil untuk Richard Eliezer. Jika itu terjadi, maka hakim akan mengukir sejarah dalam penegakan hukum di Indonesia. 

(Heri Dwi Okta R)


Close Ads X
Close Ads X