7 October 2022 17:01
Bharada E sabagai justice collaborator akan mendapatkan perlakuan khusus dari Kejaksaan Agung RI dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana. Brigadir J. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan akan meringankan sanksi Bharada E.
"Walapun dibuktikan dengan Pasal 340, tapi tetap hal yang meringankan pasti kita berikan disana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.