15 December 2022 12:48
Saksi mahkota Irfan Widyanto mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun berita acara penyitaan saat mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Jaksa pun bertanya soal alasan Irfan DVR CCTV. "Kenapa bukan hasil rekamannya yang diambil? Kenapa harus DVR-nya yang diambil pada saat itu?" tanya Jaksa dalam persidangan.
"Perintahnya seperti itu, pak. ambil dan ganti," kata Irfan. Dalam keterangannya, Irfan hanya mematuhi perintah atasan, tidak lebih dari itu.
Irfan Widyanto merupakan mantan Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana berpangkat Ajun Komisaris. Ia pernah menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia mundur sebagai Korspri Ferdy Sambo sewaktu Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.