NEWSTICKER

Polres Sleman Tangkap Pasangan Suami Istri Penjual Obat Keras Ilegal

N/A • 30 August 2022 21:05

Polres Sleman menangkap pasangan suami-istri karena kedapatan memperdagangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ilegal. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.430 butir pil Trihexyphenidyl yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Pelaku mengaku memperoleh pil tersebut melalui pemesanan daring dan dijual seharga Rp30 ribu per paket dengan satu paketnya berisi 10 butir. Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp80 ribu. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah mengedarkan pil selama tiga bulan.

Penangkapan suami-istri itu bermula dari laporan warga yang curiga karena rumah keduanya sering didatangi tamu. Pil Trihexyphenidyl merupakan obat kategori psikotropika golongan IV dan biasa digunakan sebagai obat penenang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arya Sandhi Nuzulal)