luhur • 9 August 2022 19:05
Tim khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka setelah didapati bahwa hasil pemeriksaan ilmiah cocok dengan keterangan para saksi.
"Timsus melakukan pemeriksaan mendalam di Mako Brimob dan ditemukan bahwa FS telah melakukan tindak pidana," ungkap Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka ke-4 dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Bharada RE, Bripka RR dan KM. Dua pertama adalah ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sedangkan yang terakhir adalah pekerja di rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Di dalam pengakuan tertulisnya Bharada RE mengaku telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut perannya masing-masing, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencara dan penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup yang paling lama adalah 20 tahun.