NEWSTICKER

Dody Prawiranegara Diberi Waktu Susun Pleidoi hingga 5 April 2023

N/A • 27 March 2023 13:57

Terdakwa Dody Prawiranegara diberi waktu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi hingga 5 April 2023. Sebelumnya, kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi, tapi waktu tersebut dinilai terlalu lama. 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. 

Tuntutan penjara itu berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU yakin Dody menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.

Ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Dody Prawiranegara, yakni Dody terbukti menukar dan menjadi perantara penjualan sabu. Dody sebagai penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. 

Selain itu, Dody juga tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkoba. Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa Dody Prawiranegara mengakui dan menyesali perbuatannya.
(Silvana Febriari)