9 August 2023 11:37
Tidak hanya pelaporan di kepolisian, pengamat politik Rocky Gerung juga digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing soal ucapannya yang dianggap menghina presiden. Sidang perdana akan digelar pada 22 Agustus mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Djuyamto sebagai hakim ketua, Alfian dan Adri Yaksono sebagai hakim anggota untuk mengadili gugatan perdata terhadap Rocky Gerung.
Penggugat, advokat David Tobing menyertakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
Dalam gugatannya David Tobing meminta hakim menghukum Rocky Gerung tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara monolog maupun dialog di berbagai acara di suatu tempat baik melalui media mainstream ataupun media sosial selama seumur hidup.