.,

Tersandung Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel Toko Perhiasan di Senayan

13 February 2026 12:22

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menyegel sebuah toko perhiasan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan menyusul dugaan peredaran barang bernilai jual tinggi atau high value goods yang tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang.

Kepala Seksi Penindakan 2 Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang yang diduga tidak memiliki dokumen impor.

 

“Barang-barang yang ada di store mereka itu kemudian kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia. Setelah itu nanti kita akan kompilasi apakah barang tersebut memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, kami akan melakukan upaya penertiban dan peningkatan kepatuhan atas perusahaan yang dimaksud,” ujar Siswo, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 13 Februari 2026.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemilik toko dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 1.000 kali nilai barang atau pidana penjara maksimal dua tahun. Meski belum dipastikan adanya pelanggaran kepabeanan, petugas tetap melakukan penyegelan selama proses penyelidikan berlangsung.

 

(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)