OJK dan DSN-MUI Segera Terbitkan Fatwa Bank Emas Syariah

Whisnu Mardiansyah • 12 February 2026 11:57

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merampungkan fatwa terkait kegiatan usaha bullion atau bank emas. Regulasi ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat guna memperkuat ekosistem emas nasional berbasis syariah.

Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengungkapkan pembahasan fatwa dengan DSN-MUI telah memasuki tahap akhir. Pihaknya optimistis dokumen fatwa segera diumumkan.

"Kemarin kami sudah melakukan pembahasan fatwa tentang kegiatan usaha bullion. Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ada pengumumannya," kata Deden dalam Metro TV Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
 

Deden menyebut, Bank Syariah Indonesia saat ini baru menjalankan dua dari empat kegiatan bullion yang diperkenankan. Dua kegiatan yang telah berjalan adalah simpanan penitipan emas dan perdagangan emas.

"Dua kegiatan sudah dilakukan BSI. Nanti ada lagi simpanan emas dan pembiayaan emas. Ini bukan main, bisnis ini akan menjadi besar," ujarnya.

Pihaknya terus melengkapi infrastruktur dan ekosistem bullion agar terbentuk secara utuh. Deden menekankan pentingnya standar emas nasional dan kemungkinan pembentukan dewan emas seperti yang diterapkan di sejumlah negara.

Deden mengingatkan agar perbankan syariah tidak tertinggal dari bank konvensional dalam menggarap bisnis emas. Sebelum kegiatan bullion resmi diluncurkan, bank syariah telah memiliki produk berbasis emas seperti gadai emas, simpanan emas, dan tabungan emas.

"Jangan sampai bisnis ini besar lagi di konvensional, yang syariahnya ketinggalan. Padahal, kegiatan terkait bisnis emas sebelumnya sudah cukup berkembang di perbankan syariah," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)