Menkeu Purbaya Perketat Aturan Ekspor Emas

10 December 2025 15:25

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pengetatan aturan ekspor emas sebagai upaya untuk memperkuat hilirisasi dan ekosistem bullion bank domestic.

Pemerintah melarang ekspor emas dengan kadar di bawah 99% apabila produk tersebut belum melalui proses pengolahan di dalam negeri.

"Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea luar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir. Pengawasan ekspor emas juga diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen," ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip di mana tarif untuk produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir, bertujuan agar hilirisasi berjalan lebih efektif.
 

Baca juga: Purbaya Beberkan 4 Modus Eksportir Ogah Bayar Bea Keluar

Sementara itu, emas dengan kadar di atas 99% masih bisa diekspor dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya dengan menyampaikan laporan surveyor (LS). 

"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," jelas Purbaya.

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor. Menkeu berharap mekanisme ini mampu memperkuat pengawasan dan mendorong tata kelola yang lebih baik dalam transaksi ekspor emas. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem bullion bank di Indonesia.

"Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea luar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," tegas Purbaya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)