9 June 2026 21:17
Amerika Serikat berencana memberlakukan kebijakan tarif perdagangan baru yang akan mulai berlaku pada 24 Juli 2026. Dalam kebijakan tersebut, Indonesia diusulkan masuk ke dalam kelompok negara dengan beban tarif yang lebih rendah dibandingkan mayoritas negara lainnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah adanya investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974. Investigasi tersebut difokuskan pada dua isu utama, yakni praktik kerja paksa (forced labor) dan excess capacity manufacture).
Berdasarkan hasil awal investigasi yang diterbitkan United States Trade Representative (USTR) pada 2 Juni lalu, Indonesia termasuk dalam daftar 15 negara yang diusulkan mendapatkan tarif sebesar 10%. Sementara itu, sebanyak 45 negara lainnya dari total 65 negara yang diinvestigasi diusulkan terkena tarif lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%.
| Baca juga: Sukses Rayu Amerika, Indonesia Berpeluang Kantongi 18 Pengecualian Tarif AS |