8 November 2021 20:08
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menangkap seorang mahasiswi pelaku penipuan investasi online. Pelaku menipu 900 orang dengan kerugian mencapai Rp63 miliar. Modusnya, pelaku mengiming-imingi investor dengan keuntungan 30-70?ri modal dalam waktu 15-20 hari.