Soroti Perkara Rizieq Sebelumnya, Pengamat: Selama Belum Kedaluwarsa Masih Bisa Dibuka

13 December 2020 17:37

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab kini dalam penahanan Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan di Petamburan. Melihat perkara sebelumnya yang dilakukan Rizieq Shihab, pengamat menanggapi bahwa selama kasus belum kadaluarsa masih bisa dibuka kembali, demikian pula yang dulu masih dalam SP3.

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X