Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu
20 November 2019 12:46
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (20/11). Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda Rp500 ribu.