https://www.dailymotion.com/embed/video/x7o7xsd

Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang dan Denda Rp500 Ribu

20 November 2019 12:46

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan penindakan terhadap kendaraan yang masuk ke jalur sepeda, Rabu (20/11). Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda Rp500 ribu.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X