Mulai 12 Juli, Naik KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja

9 July 2021 16:19

Untuk mendukung aturan pemerintah pada masa PPKM darurat, beberapa aturan bagi warga mendapatkan layanan kereta di sektor perjalanan darat akan diubah. Penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)