9 July 2021 16:19
Untuk mendukung aturan pemerintah pada masa PPKM darurat, beberapa aturan bagi warga mendapatkan layanan kereta di sektor perjalanan darat akan diubah. Penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.