Terbukti Bersalah dalam 2 Kasus, Rizieq Shihab Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Luhur Hertanto • 27 May 2021 20:37

Mantan Ketua FPI Rieziq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Rizieq juga divonis 8 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Petambura, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk jadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)