Terbukti Bersalah dalam 2 Kasus, Rizieq Shihab Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Luhur Hertanto • 27 May 2021 20:37

Mantan Ketua FPI Rieziq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Rizieq juga divonis 8 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Petambura, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk jadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)