Luhur Hertanto • 27 May 2021 20:37
Mantan Ketua FPI Rieziq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Rizieq juga divonis 8 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Petambura, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk jadi pengurus ormas selama 3 tahun.