Kasus Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Dihentikan

24 February 2021 20:19

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama oleh nakes pria yang memandikan jenazah covid-19 perempuan. Menurut Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.

(Heru Nazar)


Close Ads X
Close Ads X