Kasus Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Dihentikan
24 February 2021 20:19
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama oleh nakes pria yang memandikan jenazah covid-19 perempuan. Menurut Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti.