Bedah Editorial MI: Jerat Korupsi Komplotan Djoko Tjandra

3 August 2020 08:00

Pengusutan kasus Djoko Tjandra harus memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Karena itu, rasa keadilan masyarakat sangat terusik seandainya buron 11 tahun itu hanya menjalani hukuman dua tahun penjara.

Djoko ditangkap di Malaysia pada 31 Juli. Setiba di Tanah Air, Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi. Ia dipenjara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Markas Besar Polri. Eksekusi Djoko itu untuk memenuhi kepastian hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Dea Wulandiani)