8 August 2020 12:45
Di tengah merebaknya penularan covid-19 di Aceh, pemerintah terus mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha dan penyedia fasilitas umum. Para pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan cairan pembersih tangan. Jika melanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.