Pemprov DKI Berlakukan SIKM saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

1 May 2021 11:16

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) di masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada aparatur sipil negara yang nekat melakukan mudik Lebaran, terlebih jika ada yang memanipulasi SIKM dengan dalih dinas luar kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)