1 May 2021 11:16
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) di masa pelarangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada aparatur sipil negara yang nekat melakukan mudik Lebaran, terlebih jika ada yang memanipulasi SIKM dengan dalih dinas luar kota.