DKI Tak Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik

22 April 2021 23:17

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) selama pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April 2021.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X