Buronan Korupsi Adelin Lis Ditangkap di Singapura

s • 17 June 2021 17:38

Buronan Adelin Lis tertangkap di Singapura. Adelin ditangkap pihak imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Saat ini Kejagung dan KBRI berupaya memulangkan ke Indonesa agar terdakwa kasus pembalakan liar tersebut menjalani masa hukumannya.

Putusan banding Mahkamah Agung (MA) RI yang dibacakan pada Juli 2008 menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi USD 2,938 juta dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Namun sejak 2006 Adelin Lis telah berstatus buron sehingga putusan banding MA tidak dapat dieksekusi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)