14 February 2022 19:14
Kementerian Tenaga Kerja menetapkan aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun. Peraturan tersebut menuai protes keras dari masyarakat hingga muncul tagar #batalkanpermenaker2_2022 di media sosial.
Perencana keuangan Aidil Akbar Madjid menilai kebijakan tersebut secara aturan sudah benar karena mengembalikan pada fungsi awal. Namun bagi pekerja yang mengundurkan diri untuk memutuskan bekerja sendiri atau mengurus keluarga maka menjadi tidak adil jika harus menunggu usia 56 tahun.