Kasus Penipuan Investasi, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28 M

Luhur Hertanto • 25 February 2022 20:54

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebanyak 77 rekening bank yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana penipuan investasi. Jumlah total dana di dalam 77 rekening bank ini sebesar Rp28,24 miliar. Pemblokiran berlaku hingga 20 hari ke depan. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X