JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Syarat Korban PHK Dapat JKP

15 February 2022 17:57

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk menjadi alternatif JHT yang bisa diambil saat usia 56 tahun. Namun dana yang bisa dicairkan dari program JKP hanya selama enam bulan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)