21 March 2025 11:52
Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka yang merupakan direktur utama dan operator PT Jaya Batavia Globalindo. Perusahaan ini meraup untung hingga Rp800 juta per bulan dari hasil penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran ke sejumlah pasar di Pulau Jawa.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menyatakan pihaknya berhasil membongkar praktik pengemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta tidak berizin di kawasan Meruya Kembangan, Jakarta Barat.
Dari praktik culas ini, PT Jaya Batavia Globalindo meraup penghasilan Rp800 juta per bulan. "Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800-850 Ml," jelas Twedi.
Baca: Bedah Editorial MI - Menerungku Pencuri Takaran MinyaKita |