Polres Metro Jakbar Tetapkan Dua Tersangka Sunat Takaran MinyaKita

21 March 2025 11:52

Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka yang merupakan direktur utama dan operator PT Jaya Batavia Globalindo. Perusahaan ini meraup untung hingga Rp800 juta per bulan dari hasil penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran ke sejumlah pasar di Pulau Jawa.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menyatakan pihaknya berhasil membongkar praktik pengemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta tidak berizin di kawasan Meruya Kembangan, Jakarta Barat.

Dari praktik culas ini, PT Jaya Batavia Globalindo meraup penghasilan Rp800 juta per bulan. "Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800-850 Ml," jelas Twedi.
 

Baca: Bedah Editorial MI - Menerungku Pencuri Takaran MinyaKita

Selain menggerebek lokasi pengemasan MinyaKita itu, penyidik juga memeriksa 10 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo serta IA selaku operator yang melakukan penakaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan ribu kemasan isi ulang MinyaKita siap jual, serta mesin takaran, dan tangki penampungan minyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)