.
30 September 2025 14:35
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik di ibu kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, penyediaan ruang merokok tertutup ini bertujuan untuk mencegah gangguan bagi pengunjung lain di fasilitas publik. Ruang khusus tersebut harus benar-benar terpisah dari area utama guna menjamin kenyamanan seluruh masyarakat.
Fokus Raperda KTR adalah pada penataan tempat, bukan melarang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh aturan baru ini.
Baca juga: Nasib Rencana MRT hingga Ke Tangsel, Pramono: Masih Pembahasan dan Perhitungan |