.

Gubernur Jakarta Wajibkan Fasum Sediakan Ruang Merokok Tertutup

30 September 2025 14:35

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik di ibu kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan, penyediaan ruang merokok tertutup ini bertujuan untuk mencegah gangguan bagi pengunjung lain di fasilitas publik. Ruang khusus tersebut harus benar-benar terpisah dari area utama guna menjamin kenyamanan seluruh masyarakat.

Fokus Raperda KTR adalah pada penataan tempat, bukan melarang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap dapat beraktivitas tanpa terganggu oleh aturan baru ini.

Baca juga: Nasib Rencana MRT hingga Ke Tangsel, Pramono: Masih Pembahasan dan Perhitungan
Parmono juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan UMKM. Ia menekankan pentingnya tempat merokok yang disiapkan secara tertutup.

"Perokok tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan bahwa yang diatur adalah tempatnya. Intinya adalah semua fasilitas umum yang mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup," ujar Pramono adikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 30 September 2025.

Penerapan aturan kawasan tanpa rokok harus berjalan seimbang, yakni memastikan perokok memiliki fasilitas khusus, sementara pengunjung lain terlindungi dari paparan asap rokok. Pemprov DKI Jakarta optimistis Raperda KTR akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa menghambat perkembangan UMKM dan kegiatan ekonomi.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id