Kemendag Tutup Pabrik Rakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

23 July 2025 19:16

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup pabrik perakitan ponsel ilegal dan menyita sebanyak 5.100 unit ponsel, serta aksesoris, dengan total barang sitaan senilai Rp17,6 miliar. 

Dalam inspeksi di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, Menteri Perdagangan Budi Santoso menunjukan smartphone dengan merek terkenal yang merupakan hasil rakitan oleh sejumlah oknum suatu perusahaan. 
 

Baca juga: Legislator Menggaungkan Indonesia First


Smartphone tersebut merupakan rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, untyk dijual kembali. Budi menyebut, Kemendag menyita sebanyak 5.100 ponsel ilegal senilai Rp12,8 miliar, serta 747 aksesoris handphone senilai Rp5,54 miliar, dengan nilai total barang sitaan sebanyak Rp17,6 miliar. 

"Barang-barangnya telah kita sita sebanyak 5.100 handphone atau telepon seluler yang dirakit di sini dengan nilai kurang lebih Rp12,8 miliar, kemudian juga kita temukan sebnayak 747 yang berupa aksesoris, kemudian casing charger senilai Rp5,54 milar." kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.

Budi mengatakan, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2003, dan dalam sepakan dapat memproduksi hingga 5.000 unit smartphone rakitan. 

Perusahaan itu mendatangkan material rakitan dari Tiongkok yang masuk melalui Batam. Setelah dirakit, smartphone tersebut dijual melalui marketplace

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)