Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 10:03
Jakarta: Selebgram Ayu Andiyanti Aulia alias Ayu Aulia kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia datang untuk memberikan keterangan tambahan, soal kasus tudingan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana.
Ayu Aulia datang bersama dua pengacara, Herdian Saksono dan Donny Manurung. Ia mengaku memenuhi panggilan kedua ini sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik Polri dan membela kebenaran.
"Kan memang sepertinya setiap saksi itu nggak satu kali ya, pasti ada penambahan," kata Ayu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.
Ayu mengaku siap mempertanggung jawabkan kesaksiannya kepada penyidik Polri. Ia mengetahui keberadaan anak Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa itu sejak dalam kandungan.
Ia yakin dan mempunyai bukti anak Lisa Mariana bukan anak dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bukti itu pun telah diserahkan ke penyidik.
"Saya bisa pertanggung jawabkan, karena saya punya semua buktinya, bukan cuma ngomong aja," ucapnya.
Ayu menyebut bukti itu ia cari sendiri untuk memperkuat keterangan di Bareskrim Polri. Bahkan, ia menemukan bukti baru dan diserahkan ke penyidik sebagai tambahan.
"Ada bukti tambahan, tapi itu rahasia ya, karena kan ini sudah masuk ke penyedikan, silahkan nanti dilihat minggu depan aja ya," ujarnya.
Sebelumnya, Ayu Aulia diperiksa sebagai saksi dari pukul 11.00-15.40 WIB pada Senin, 21 April 2025. Ayu mengaku dicecar 30 pertanyaan. Namun, ia tidak membeberkan apa saja yang dipertanyakan penyidik. Ayu hanya menyebutkan seputar konteks yang dilaporkan Ridwan Kamil.
"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," katanya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Yon)