7 June 2025 11:02
Melempar jumrah adalah bagian dari syarat wajib haji bagi para jemaah mulai tanggal 10 hingga 13 Zulhijah. Jemaah haji melontarkan di tiga titik jumrah.
Ada beberapa imbauan yang sudah disampaikan kepada jemaah haji Indonesia terkait pelemparan jumrah di tiga tempat yakni di Ula, Wustha, dan Aqabah. Salah satunya terkait sesi waktu pelemparan jumrah demi keamanan dan kenyamanan jemaah sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pelemparan jumrah dapat dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 17.00 - 24.00 waktu Arab Saudi. Sedangkan sesi kedua pukul 00.00 - 04.00 dini hari waktu Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Haji Tersasar Saat Lontar Jumrah Aqabah Dapat Disorot DPR |