7 September 2025 23:23
Polisi mengungkap sejumlah warga telah mengembalikan barang-barang hasil penjarahan dari rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total ada 32 barang yang dikembalikan secara sukarela, termasuk sertifikat tanah.
Polisi menyebut barang-barang yang dikembalikan di antaranya satu bendel sertifikat tanah, satu kunci mobil Ferrari, satu BPKB motor, lima jam tangan mewah, dan satu pasang sepatu. Seluruh barang diserahkan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Ahmad Winarso.
Polisi mengapresiasi sikap kooperatif warga yang mengembalikan barang tanpa paksaan. Pihak kepolisian juga memastikan keamanan dan menjaga sinergi yang baik antara warga dan aparat.
Keluarga Sahroni disebut tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang dengan kesadaran penuh mengembalikan barang-barang tersebut.
“Bagi warga yang masih ingin menyerahkan barang milik Pak Ahmad Sahroni, silakan melalui Pak Win,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi.