Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan

5 February 2025 23:47

Bareskrim Polri menemukan ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait dengan pendirian pagar laut di Perairan Tangerang. Sejumlah saksi pun diperiksa polisi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menyebut polisi sudah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dari hasil gelar perkara Bareskrim menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 
 

Baca: Menteri ATR/BPN Minta 2 Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi Ajukan Pembatalan

Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi terkait polemik pagar laut. Selasa kemarin, 4 Februari 2025, Bareskrim memeriksa lima saksi yakni KJSB Raden Muhammad, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bappeda kabupaten Tangerang.

Polri memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di Perairan Tangerang, termasuk mencari otak di balik pemasangan pagar laut. "Pada prinsipnya kami dari penyidik Bareskrim akan selalu konsisten dalam penanganan perkara ini," ungkap Birigjen Djuhandani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)